BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Jasaboga atau katering adalah perusahaan atau
perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar
tempat usaha atas dasar pesanan. Penyelenggaraan makanan menggunakan jasaboga
dengan sistem diborongkan (out-sourcing) .Berdasarkan jangkauan
pelayanan dan kemungkinan besarnya resiko masyarakat yang dilayani, jasa boga
dibagi dalam golongan A, B, dan C .
Good Manufacturing Practice (GMP)
atau dalam bahasa Indonesia Cara Produksi yang Baik (CPB) adalah peraturan
tentang cara yang bertujuan untuk mencapai kualitas yang konsisten
dalam produk yang diproduksi. GMP merupakan sistem untuk memastikan bahwa produk secara konsisten
diproduksi dan diawasi sesuai dengan standar kualitas. Hal ini dirancang untuk
meminimalkan risiko yang terlibat dalam produksi farmasi apapun yang tidak
dapat dihilangkan melalui pengujian produk akhir.
Higiene dan sanitasi makanan merupakan hal penting
mengingat bahwa makanan yang disajikan kepada konsumen (dokter, pegawai dan pasien)
harus terjaga dan terjamin kualitasnya demi keamanan pangan. Sanitasi dan
hygiene yang diamati meliputi makanan, penjamah makanan, peralatan dan ruangan
pengolahan dan pendistribusian makanan (Aritonang, 2009).
1.2 Tujuan
1.2.1 Tujuan Umum
Untuk menyleksi uji kelayakan
fisik untuk hygiene sanitasi makanan jasa boga di Rumah Sakit Umum Daerah
Bangkinang.
1.2.2 Tujuan Khusus
a.
Untuk menganalisis lokasi bangunan,fasilitas
b.
Untuk menganalisis pencahayaan
c.
Untuk menganalisis penghawaan
d.
Untuk menganalisis air bersih
e.
Untuk menganalisis air kotor
f.
Untuk menganalisis fasilitas cuci tangan dan toilet
g.
Untuk menganalisis buangan sampah
h.
Untuk mneganalisis ruangan pengolahan makanan
i.
Untuk menganalisis karyawan
j.
Untuk menganalisis makanan
k.
Untuk menganalisis perlindungan makanan
l.
Untuk menganalisis peralatan makanan dan masakan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Jasa boga
Institusi jasa boga akan semakin memiliki
tanggung jawab yang besar dalam menyediakan makanan yang berkualitas, yaitu
enak, kompetitif dalam harga, dan aman untuk dikonsumsi (Purnawijayanti, 2006).
Menurut Siswanto 2002 jasa boga perusahaan atau perorangan yang melakukan
kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar
pesanan. Berdasarkan jangkauan pelayanan dan kemungkinan besar risiko
masyarakat yang dilayani, jasa boga dibagi dalam golongan-golongan.
1. Jasa boga A melayani kebutuhan masyarakat umum
dan dikelompokkan menjadi:
a) A1: kapasitas pengolahan tidak lebih dari 100
porsi per hari, menggunakan dapur rumah tangga dan tidak mempekerjakan tenaga
kerja.
b) A2: kapasitas pengolahan antara 100-500 porsi
per hari, menggunakan dapur rumah tangga dan mempekerjakan tenaga kerja.
c) A3: kapasitas pengolahannya lebih dari 500
porsi sehari, menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja.
2. Jasa boga B melayani kebutuhan khusus untuk
asrama penampungan haji, asrama transit, pengeboran lepas pantai, perusahaan,
dan angkutan umum dalam negeri.
3. Jasa boga C melayani kebutuhan untuk alat
angkutan umum internasional dan pesawat udara.
2.2 Pengertian GMP
Good Manufacturing Practice (GMP) adalah istilah
yang diakui di seluruh dunia untuk kontrol dan manajemen manufaktur dan
pengujian kontrol kualitas makanan, produk farmasi dan alat kesehatan.
Persyaratan ini metode keprihatinan, peralatan atau pengujian, yang digunakan
untuk produksi, pengolahan, kemasan dan / atau penyimpanan obat. Hal ini
memastikan bahwa produk obat memenuhi kriteria kualitas yang diperlukan.
Pada saat yang sama peraturan GMP memiliki
pengaruh peningkatan pada pemasok dari industri farmasi seperti pemasok API dan
eksipien, bahan kemasan, fasilitas manufaktur dan peralatan pengujian.
Kepatuhan GMP-peraturan terus diperiksa oleh inspektur dari otoritas sistem
perawatan kesehatan.
GMP disebut sebagai "cGMP" terutama di
Amerika Serikat. "C" singkatan dari "saat ini,"
mengingatkan produsen bahwa mereka harus menggunakan teknologi dan sistem yang
up-to-date untuk memenuhi peraturan tersebut.
2.3
Sanitasi dan Hygiene Makanan
Pengamanan makanan dari hal-hal membeahayakan
kesehatan, penting diperhatikan tentang sanitasi. Penanganan makanan secara
hihienis oleh petugas sangat penting untuk keselamatan masyarakat. Kebersihan
bahan makanan, alat, ruangan, lantai, dan tenaga pelaksana sangat penting dan
keadaan kesehatan tenaga harus diperhatikan(Tarwotjo, 1998).
Sanitasi makanan merupakan bagian penting dalam proses pengolahan
pangan yang harus dilakukan dengan baik. Sanitasi adalah usaha pencegahan
penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur factor-faktor lingkungan yang
berkaitan dengan rantai perpindahan suatu penyakit(Purnawijayanti,2006). Salah
satu kegiatan sanitasi makanan adalah penyehatan makanan dan minuman. Kegiatan
penyehatan makanan di rumah sakit menekankan pada tersedianya makanan yang
berkualitas baik dan aman bagi kesehatan masyarakat, menurunnya kejadian resiko
penularan penyakit atau gangguan kesehatan melalui makanan sehingga terwujudnya
perilaku kerja yang sehat dan benar dalam penanganan makanan. (Depkes RI, 2003)
Pelaksanaan sanitasi makanan dalam penyelenggaraan makanan meliputi :
1.
Ruang
Pengolahan ( Dapur ).
b.
Tersedia
fasilitas kamar toilet khusus bagi pegawai dapur, loker untuk tempat menyimpan
pakaian kerja dan ruang untuk ganti pakaian.
c.
Ruang
dalam dapur harus bersih, tersedia tempat sampah sementara yang diberi kantong
plastik yang kemudian dibuang dengan plastiknya ketempat pengumpulan sampah
diluar. Di luar ruangan dapur terdapat faslilitas tempat pengumpulan sampah
tertutup.
2.
Bangunan.
a.
Pintu-pintu
tempat ruang persiapan dan masak harus dibuat membuka/menutup sendiri (self
closing door) dilengkapi peralatan anti lalat seperti kasa, tirai, pintu
rangkap, dll.
b.
Fasilitas
tempat cuci tangan :
a)
Terletak
diluar ruang ganti pakaian.
b)
Tersedia
air mengalir
c)
Tersedia
sabun dan kain lap kering
d) Terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan,
kuat, anti karat dan permukaan halus.
c.
Saluran
limbah, sebagai pembuangan limbah pengolahan makanan yang aman dari binatang
pengganggu.
3.
Sarana
dan peralatan untuk pelaksanaan sanitasi makanan.
a.
Air
bersih.
Tersedia
air yang bersih dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan dan memenuhi syarat
Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 01/Birhukmas/1975.
Standar
mutu air tersebut, meliputi :
a)
Standar
bersih yaitu suhu, warna, bau dan rasa.
b)
Standar
biologi yaitu kuman-kuman parasit, kuman-kuman pathogen dan bakeri E.coli.
c)
Standar
kimiawi yaitu derajat keasaman (pH) jumlah zat padat dan bahan-bahan kimia
lainnya.
d) Standar radio aktif meliputi benda-benda radio
aktif yang mungkin terkandung dalam air.
b.
Alat
pengangkut/roda/kereta makanan dan minuman harus tertutup sempurna, dibuat dari
bahan kedap air, permukaannya halus dan mudah dibersihkan.
c.
Rak-rak
penyimpanan bahn makanan/makanan harus mudah dipindah-pindahkan dengan
menggunakan roda-roda penggerak untuk kepentingan proses pembersihan.
d.
Peralatan
yang kontak dengan makanan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a)
Permukaan
utuh (tidak cacat) dan mudah dibersihkan.
b)
Lapisan
permukaan tidak mudah rusak akibat dalam asam/basa, atau garam-garaman yang
lazim dijumpai dalam makanan.
c)
Tidak
terbuat dari logam berat yang dapat menimbulkan keracunan, misalnya timah
hitam, arssenium, tembaga, seng, cadmium dan antimony.
d) Wadah makanan, alat penyajian dan distribusi
makanan harus tertutup. (Depkes RI,2003).
Hygiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi
kebersihan lingkungan dari subyeknya seperti mencuci tangan dengan air bersih
dan sabun untuk kebersihan tangan, mencuci piring untuk melindungi kebersihan
piring, membuang bagian makanan yang rusak untuk melindungi keutuhan makanan
secara keseluruhan dan sebagainya.
Prinsip hygiene perorangan atau disebut juga dengan kebersihan diri,
dalam penerapannya adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui
sumber cemaran dari tubuh
Tubuh manusia selain
sebagai alat kerja yang merupakan sumber cemaran bagi manusia lain dan
lingkungannya termasuk kepada makanan dan minuman.
a.
Sumber
cemaran yang penting untuk diketahui adalah : 1) Hidung, 2) Mulut, 3) telinga,
4) Isi perut dan 5) Kulit. Semua yang menjadi sumber cemaran dari tubuh harus
selalu dijaga kebersihannya agar tidak menambah potensi pencemarannya.
b.
Sumber
lain yang penting adalah Luka terbuka atau koreng, bisul atau nanah, dan
rambut. Kulit dalam keadaan normal mengandung banyak bakteri penyakit. Sekali
kulit terkelupas akibat luka atau teriris, maka bakteri akan masuk ke bagian
dalam kulit dan terjadilah infeksi.
Sumber cemaran karena perilaku. Selain akibat
tubuh dapat pula sumber cemaran karena perilaku pengelola makanan yang dapat
menularkan penyakit kepada makanan antara lain karena : tangan yang kotor,
batuk, bersin atau percikan ludah, menyisir rambut dekat makanan dan perhiasan
yang di pakai. (Ditjen PPM & PL,2001)
2.
Perlakuan-perlakuan
yang perlu dikerjakan untuk mecegah pencemaran
a.
Tangan
harus selalu dijaga kebersihannya, yaitu :
a)
Kuku
dipotong pendek, sebab dalam kuku akan terkumpul kotoran yang menjadi sumber
kuman penyakit yang akan mencemari makanan. Hasil penelitian Mudey,dkk (2010)
diketahui bahwa 97% dari penjamah makanan terinfeksi satu atau lebih parasit
disebabkan oleh tinja dan kuku. Tingginya angka parasit pada penjamah makanan
sebagian besar disebabkan oleh rendahnya praktek hygiene perorangan dan
sanitasi lingkungan sehingga dapat meningkatkan resiko kontaminasi makanan.
b)
Kulit
selalu dalam keadaan bersih, sebab kulit tempat beradanya kuman yang secara
normal hidup pada kulit manusia. Membersihkan kulit dengan cara mandi yang
baik, mencuci tangan setiap saat dan mengganti pakaian yang telah kotor karena
dipakai untuk bekerja.
c)
Bebas
dari kosmetik (kutek), sebab kosmetik merupakan obat kecantikan yang
sesungguhnya mengandung racun yang berbahaya yang bila masuk ke dalam makanan
dapat mencemari makanan seperti zat warna, air raksa, arsen dan sebagainya.
d) Kulit harus bersih dan bebas luka, sebab kulit
yang luka akan memudahkan berkembangnya kuman di kulit dan menimbulkan
pencemaran kulit perlu dipelihara jangan sampai luka sehingga waktu mencuci
tangan mudah bersih.
e)
Membersihkan
tangan, dapat dilakukan dengan air bersih yang cukup, sabun dan sikat kuku.Bila
tersedia akan lebih baik dengan menggunakan air panas atau air jeruk nipis.
A. Cara mencuci tangan yang benar:
1)
Dengan
air mengalir basahi tangan hingga setidaknya pergelangan tangan
2)
Gunakan
sabun cuci tangan dan ratakan di seluruh tangan: telapak tangan, sela-sela jari
dan ujung kuku-kuku
3)
Gosok
tangan dengan sabun ini kurang lebih 15-20 detik
4)
Bilas
dengan air mengalir hingga bersih
5)
Keringkan
tangan pengering tangan atau tisu sekali pakai
6)
Tutup
kran dengan tisu yang tadi sudah dipakai
B. Penjamah makanan harus mencuci tangan:
a)
Sebelum menjamah
makananan
b)
Sebelum
memegang peralatan makan
c)
Sebelum
makan
d)
Setelah
keluar WC atau kamar kecil
e)
Setelah
meracik bahan mentah seperti daging, ikan sayuran dan lain-lain.
f)
Setelah
mengerjakan pekerjaan lain seperti bersalaman, menyetir kendaraan, memperbaiki
peralatan dan pekerjaan lainnya.
b.
Merokok.
Merokok dilarang diwaktu mengolah makanan atau berada di dalam ruang pengolahan
makanan. kebiasaan merokok dapat menimbulkan resiko :
1.
Bakteri
atau kuman dari mulut dan bibir dapat dipindahkan ke tangan sehingga tangan
menjadi semakin kotor dan seterusnya kan mengotori makanan.
2.
Abu
rokok dapat jatuh ke dalam makanan secara tidak disadari dan sulit dicegah.
3.
Menimbulkan
bau asap rokok yang dapat mengotori udara sehingga terjadi sesak yang
mengganggu pekerja lain dan bau rokok dapat meresap ke dalam makanan.
c.
Kebiasaan
bersih. Harus menjaga selali kebersihan, kerapihan dan keapikan penampilan
dengan menjauhkan sifat perilaku buruk seperti :
1.
Menggaruk
garuk kulit, rambut, lubang hidung, telinga atau sela-sela gizi dan kuku.
2.
Mencicipi
makanan dengan jari atau menjilat pada sendok yang langsung dipakai untuk
mengaduk makanan.
3.
Meludah,
batuk atau bersin. Kalaupun terpaksa dilakukan tutuplah dengan sapu tangan atau
tissue.
4.
Memegang
rambut dengan tangan atau menggaruk karena kotoran (ketombe) atau kutu.
d.
Pakaian
kerja hanya dipakai untuk bekerja dan tidak dipakai di jalanan. Dianjurkan
dibuat seragam untuk memudahkan pengawasan.
e.
Perhiasan.
Perhiasan yang boleh dipakai sebatas perhiasan tidak berukir, seperti cincin
kawin. Perhiasan seperti arloji dianjurkan untuk tidak dipakai dan disimpan di
tempan penyimpanan (Ditjen PPM & PL,2001).
2.4 Uji Kelayakan Fisik
Pemeriksaan
higiene sanitasi dilakukan untuk menilai kelaikan persyaratan teknis fisik
yaitu bangunan, peralatan dan ketenagaan serta persyaratan makanan dari cemaran
kimia dan bakteriologis. Nilai pemeriksaan ini dituangkan di dalam berita acara
kelaikan fisik dan berita acara pemeriksaan sampel/specimen.
a.
Golongan A1, minimal nilai 65
maksimal 70, atau 65 – 70%.
b.
Golongan A2, minimal nilai 70
maksimal 74, atau 70 – 74%.
c.
Golongan A3, minimal nilai 74
maksimal 83, atau 74 – 83%.
d.
Golongan B, minimal nilai 83 maksimal
92, atau 83 – 92%.
e.
Golongan C, minimal nilai 92 maksimal 100,atau rangking 92 –100%.
Golongan C, minimal nilai 92 maksimal 100,atau rangking 92 –100%.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1
Tempat dan Waktu
Pengamatan
uji kelayakan oleh mahasiswa Gizi Prodi S1 Gizi dilakukan pada tanggal 24
November 2016 di PT.Anugrah Amal Citrabogatama (A.A Catering) Pekanbaru
Provinsi Riau.
3.2 Design
Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif dengan rancangan penelitian yang digunakan
adalah evaluasi. Rancangan penelitian evalusi dilakukan untuk menilai suatu
program yang sedang atau sudah dilakukan, dengan tujuan hasil dari penelitian
ini digunakan untuk perbaikan dan atau peningkatan program tersebut
(Notoatmodjo, 2005).
Teknik
pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan
dokumentasi dengan dibantu pedoman pengumpulan data berupa memberi nilai bobot
Uji Kelaikan Fisik untuk Higiene Sanitasi Makanan Jasaboga.
3.3
Objek atau Variabel yang Diteliti
Objek atau Variabel yang diteliti
meliputi: lokasi, bangunan, fasilitas, pencahayaan, penghawaan, air bersih, air
kotor, fasilitas cuci tangan dan toilet, pembuangan sampah, ruangan pengolahan
makanan, karyawan, makanan, perlindungan makanan, peralatan makanan dan
peralatan masak, khusus golongan A.1, A.2, A.3, B, C.
BAB
IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1
Gambaran PT. Anugrah Amal Citrabogatama
Produk
A.A catering yang di produksi oleh PT. Anugerah Amal Citrabogatama
pertama kali mulai dirintis sejak tahun 1978 di kota Padang, dengan
dimulai dari sebuah usaha keluarga yaitu bapak Azwar Aziz, yang berprofesi
sebagai polisi. Bersama dengan istrinya ibu Suarni (Alm) yang mempunyai
bakat khusus dalam urusan boga, mereka berkeinginan untuk mencari usaha
sampingan untuk menambah penghasilan.
Diawali
dari usaha kecil-kecilan dengan hanya mengandalkan peralatan seadanya.
Tenaga yang dibayar hanya jika ada order serta memanfaatkan dapur rumah
tinggal sebagai tempat pengolahan. Berkat kesabaran dan ketekunan serta produk
akhir yang dapat diterima dengan selera masyarakat, maka A.A Catering pada
saat itu berkembang dan terus diminati pasar yang awalnya dari kalangan
terbatas meluas kemasyarakat umum dan komersil.
A.A
Catering yang beralamatkan di jalan Kassah No.35 Tangkerang tengah Pekanbaru,
pada tanggal akta pendiriannya yaitu 26 Maret 2004 dan akta perubahan : No.
24/20 Februari 2007 serta pengesahan Departemen Kehakiman : C-08430HT.01.01
TH.2004 dengan SIUP : 375/DINAS 04.01/USDAG/IV/2004.
4.2
Variabel yang Diamati
Hasil Pengamatan dengan menggunakan check list uji
kelayakan fisik untuk hygiene sanitasi jasaboga dapat dilihat pada tabel 4.1.
Tabel
4.1 Hasil Uji Kelayakan Fisik Higiene dan Sanitasi A.A Catering
No
|
Uraian
|
Bobot
|
1
|
Lokasi Bangunan dan Fasilitas
|
2
|
2
|
Pencahayaan
|
1
|
3
|
Penghawaan
|
0
|
4
|
Air Bersih (sumber air bersih)
|
7
|
5
|
Air Kotor (pembuangan air kotor)
|
1
|
6
|
Fasilitas Cuci Tangan dan Toilet dengan
Jumlah Cukup
|
2
|
7
|
Pembuangan Sampah
|
2
|
8
|
Ruangan Pengolahan Makanan
|
2
|
9
|
Karyawan (personal Higiene)
|
7
|
10
|
Makanan (sumber, keutuhan, tidak rusak,
kemasan asli, terdaftar, berlabel & tidak kadaluarsa)
|
6
|
11
|
Perlindungan Makanan
|
5
|
12
|
Perlindungan Peralatan Makan dan Masak serta
Bahan Makanan
|
9
|
13
|
Khusus Golongan A.1
|
3
|
14
|
Khusus Golongan A.2
|
5
|
15
|
Khusus Golongan A.3
|
7
|
16
|
Khusus Golongan B
|
5
|
17
|
Khusus Golongan C
|
0
|
|
Jumlah
|
64
|
Sumber: Data Primer
4.3
Klasifikasi Hygiene dan Sanitasi Makanan
Klasifikasi hygiene dan sanitasi
makanan bertujuan untuk menilai berapa besar bobot dari uji kelayan hygiene dan
sanitasi makanan sesuai dengan tabel 4.2.
Tabel 4.2 Klasifikasi Higiene dan Sanitasi Makanan
No
|
Klasifikasi
|
Kategori
|
1
|
>80
|
Baik
|
2
|
<80
|
Tidak
Baik
|
4.3
Pembahasan
4.3.1 Kelaikan
Lokasi, Bangunan, dan Fasilitas Instalasi Gizi
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa lokasi, bangunan dan fasilitas Kitchen AA Catering Pekanbaru belum
memenuhi syarat. Lokasi dapur berdekatan dengan sumber pencemaran karena tempat
pembuangan sampah tidak mencapai 500 m dari lokasi pengolahan. Konstruksi
bangunannya kuat dan aman. Tidak terdapat barang-barang sisa atau bekas yang
diletakkan sembarangan. Lantai rapat air, kering di area pengolahan dan sangat
licin di area memasak , terpelihara dan mudah dibersihkan. Dinding,
langit-langit dan perlengkapan kurang terpelihara dan masih ada debu. Bagian
dinding yang terkena percikan air tidak dilapisi bahan kedap air setinggi 2
meter
Berdasarkan hasil pengamatan,
pintu dibuat membuka ke dalam, tidak bisa menutup sendiri. Kitchen AA Catering disediakan
tempat khusus untuk menyimpan barang bawaan penjamah makanan berupa
lemari/loker dan tidak disediakan kamar ganti khusus dilantai 2.
4.3.2 Higiene
Penjamah Makanan
Hasil pengamatan, karyawan
yang bekerja di Kitchen AA Catering belum
tentu terbebas dari penyakit menular, luka terbuka maupun penyakit pernapasan
karena pada saat observasi tidak melihat rekam medic dari penjamah makanan.
Apabila ada karyawan yang sakit, maka harus diobati terlebih dahulu sebelum
dipekerjakan kembali (Fathonah, 2005). Selain itu untuk mencegah kontaminasi
pada makanan yang ditangan, penjamah makanan harus mengikuti prosedur sanitasi
yang memadai. Prosedur yang penting bagi penjamah makanan adalah pencucian
tangan, kebersihan, dan kesehatan diri (Purnawijayanti, 2006).
Penjamah makanan menjaga
kebersihan tangannya, hal tersebut terbukti dengan kuku yang terpotong rapi,
mencuci tangan sebelum dan sesudah mengolah makanan. Kuku tangan yang panjang
dengan ujung yang tidak rapi cenderung menjadi sarang kuman (Fathonah, 2005).
Penjamah makanan tidak menggunakan perhiasan seperti cincin juga masih
dikenakan selama bekerja. Penjamah makanan sebaiknya tidak memakai perhiasan
selama bekerja (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2011).
4.3.3 Higiene
dan Sanitasi Proses Pengolahan dan Penyimpanan Makanan
Menurut hasil pengamatan
menunjukkan bahwa bahan makanan sudah memenuhi syarat. Bahan makanan yang
diterima diperhatikan keutuhannya dan tidak rusak. segar, tidak basi dan rusak.
Bahan makanan olahan asli, terdaftar, memiliki label dan merk serta tidak
kadaluwarsa. Penyimpanan bahan makanan yang di stok tidak menggunakan system
FIFO (Fisrt In Fisrt On) maksudnya produk yang di stok yang pertama masuk itu
yang pertama digunakan/dipakai.
Penanganan makanan yang
berpotensi berbahaya pada suhu, cara dan waktu sudah baik. Makanan yang sudah
matang selalu ditutup untuk menghindari cemaran. Pada saat pendistribusian
makanan ke custumer digunakan kendaraan khusus. Selain itu kontak langsung antara
anggota tubuh dengan makanan masih sering terjadi karena penjamah makanan terkadang
tidak menggunakan sarung tangan. Perlindungan kontak langsung dengan makanan
dilakukan dengan menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit
makanan, dan sedok garpu (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2011).
4.3.4 Sanitasi
Alat Makan dan Masak
Sanitasi alat makan dan masak
belum memenuhi syarat. Peralatan yang telah digunakan dibersihkan dan disimpan
pada tempat yang mudah terkena cemaran. Peralatan harus dicuci, dibilas dan
disanitasi segera setelah digunakan (Purnawijayanti, 2006). Adapun proses
pencucian meliputi pembersihan sisa makanan, perendaman, pencucian dan
pembilasan.
4.3.5 Sanitasi
untuk Peralatan
Peralatan yang kontak dengan
makanan dibersihkan paling sedikit 1 kali sehari, harus bebas dari sisa makanan
maupun bahan pencuci. Sedangkan untuk peralatan yang tidak kontak dengan
makanan dibersihkan sesuai dengan kebutuhan untuk mencegah terjadinya akumulasi
debu, serpihan bahan makanan, serta kotoran lain. Peralatan yang bersih
disimpan dalam tempat yang terlindung dari pencemar serangga, tikus, dan hewan
lainnya, namun di tempat penyimpanan alat di AA Catering masih mudah binatang
peliharaan masuk.
4.3.6 Sanitasi
Tempat Pengolahan Makanan
Hasil pengamatan, pencahayaan
pada ruang pengolahan makanan sudah sesuai. Pencahayaan yang baik dapat
menjamin semua peralatan, ruang kerja, dan penyajian dalam keadaan terang,
bersih. Ventilasi dibuat dengan sedemikian rupa sehingga sinar matahari dapat masuk
ke dalam dan menerangi ruangan. Cahaya terang tidak disukai oleh tikus, kecoa,
dan hewan insekta lainnya (Fathonah, 2005).
Ventilasi juga dapat membantu
sirkulasi udara agar ruangan tidak pengap. Tempat pengolahan makanan
menghasilkan suhu lebih tinggi dan uap panas, serta asap dalam jumlah banyak
sehingga ventilasi yang kurang dapat menyebabkan meningkatnya jumlah karbon
dioksida dan lembab. Ventilasi di ruang pengolahan makanan AA Catring sudah
cukup untuk menerangi dan membantu sirkulasi udara.
Tempat pengolahan makanan
juga harus dilengkapi alat pembuangan asap sebagai ventilator (Fathonah, 2005).
Berdasarkan hasil pengamatan, Kitchen AA Catring dilengkapi penghisap asap yang
diletakkan di atas kompor. Alat tersebut dilengkapi dengan filter, namun
kondisinya sudah sangat kotor. Perlu diadakan pembersihan alat penghisap asap
agar alat dapat bekerja lebih maksimal. Penghawaan di ruang pengolahan masih
kurang karena ruangan masih terasa panas, ventilasi yang ada harus lebih
dioptimalkan fungsinya.
Dapur atau tempat pengolahan
makanan juga harus memiliki sumber air yang bersih, aman dan cukur, serta
bertekanan. Air bersih harus tersedia cukup untuk seluruh kegiatan
penyelenggaraan jasaboga, kualitasnya pun harus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2011).
Jumlah airnya cukup, bersih
dan aman untuk memasak. Selain ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah
juga sangat penting dalam penyelenggaraan makanan. Pembuangan air limbah dari
dapur, kamar mandi, WC, dan saluran air hujan harus lancar, baik, dan tidak
menimbulkan genangan (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2011).
Berdasarkan hasil pengamatan,
saluran pembuangan air limbah lancar dan tertutup. Sedangkan pembuangan air
hujan tidak menimbulkan genangan. Khusus untuk saluran pembuangan limbah dapur
dilengkapi dengan penangkap lemak agar saluran pembuangan tidak tertutup oleh
penimbunan lemak. Selain limbah cair, limbah padat atau sampah juga perlu
dikelola dengan baik. Sampah perlu dikelola karena sampah dapat menimbulkan
penyakit, terutama yang ditularkan melalui tikus, lalat dan nyamuk, tidak sedap
dipandang, serta menyebabkan polusi udara (Fathonah, 2005: 35). Di Kitchen AA
Catering tersedia tempat sampah yang cukup, dilapisi kantong plastik, dan masih
bercampur antara sampah organik dan sampah anorganik. Tempat sampah sesegera
mungkin ditutup setelah diidi agar tidak menarik perhatian serangga dan hewan
pengerat (Purnawijayanti, 2006).
Tempat penyiapan makanan
matang berada di dekat kompor yang digunakan untuk memasak. Di beberapa tempat
di dalam ruang pengolahan makanan masih ada barang-barang yang tidak berguna
atau lama tidak digunakan yang masih diletakkan disembarang tempat. Hal
tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal terpenting dalam sanitasi
ruang pengolahan makanan adalah ruangan harus terbebas dari vektor penyakit
seperti lalat dan tikus. Hewan tersebut dapat menularkan penyakit ke manusia
melalui makanan yang telah terkontaminasi karena membawa organisme yang berasal
dari selokan, tempat sampah, dan sumber lainnya melalui kulitnya yang berbulu,
urin, tinja, dan saliva (Fathonah, 2005). Di Kitchen AA Catering masih terdapat
kucing yang biasa keluar masuk ke dalam ruang pengolahan.
BAB
VI
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengamatan
di Kitchen AA Catering atau PT.Anugrah Amal Citrabogatama, dapat disimpulkan
bahwa evaluasi dengan menggunakan formulir uji kelaikan fisik untuk higiene dan
sanitasi makanan jasaboga dengan jumlah nilai 64 masih di bawah nilai minimal
80. Berarti hygiene dan sanitasi di Kitchen AA Catring masih belum memenuhi
syarat.
5.2 Saran
Bagi pihak PT. Anugrah Amal
Citrabogatama, diharapkan memenuhi fasilitas dan pengaturan bangunan sesuai
dengan hygiene dan sanitasi serta mengenal karakteristik penjamah makanan
sehingga bisa dijadikan usulan untuk mengadakan pelatihan dan pembinaan bagi
penjamah makanan guna meningkatkan pengetahuan dan perilaku penjamah makanan
tentang higiene sanitasi.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan RI, 2003. Keputusan menteri
kesehatan RI tentang persyaratan hygiene sanitasi jasa boga. Jakarta :Depkes RI
Ditjen
PPM & PL, 2001. Prinsip Hygiene Dan
sanitasi Makanan. Kumpulan Modul Kursus Penyehatan Makanan, Jakarta.
Fatonah, S. 2005. Higiene dan Sanitasi Makanan. Semarang: UNNES Press.
Notoatmodjo,
S. 2005. Metodologi Penelitian Kesehatan.
Jakarta: Rineka Cipta.
Menteri Kesehatan
Republik Indonesia, 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MenKes/Per/VI/2011
tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, Jakarta.
Peraturan Menteri
Kesehatan RI nomor 712/menkes/PER/X/1986, Tentang Persyaratan Kesehatan Jasa
Boga. Depertemen Kesehatan RI, Jakarta :1988.
Purnawijayanti, H.
2006. Sanitasi Higiene dan Keselamatan
Kerja dalam Pengolahan Makanan. Yogyakarta: Kasinus.
Siswanto H. 2002. Kamus Populer Kesehatan Lingkungan.
Jakarta: EGC
Tarwotjo S. 1998. Dasar-Dasar Gizi Kuliner. Jakarta:
Grasindo.
0 comments :
Post a Comment